KPK Minta Masyarakat Bersabar Dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji Tahun 2023-2024

Hukum182 Dilihat

Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus mestinya sebesar 8 persen, sementara kuota reguler sebesar 92 persen. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler, sedangkan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Namun, KPK menduga aturan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ralian)

Komentar