KPK Tahan Dirut PT PGN, Diduga Terima Uang Suap 500.000 Dolar SingapuraadminOktober 1, 2025Oktober 1, 2025Hukum479 Dilihat Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. (ralian) Laman sebelumnya Post Views: 479 Halaman: 1 2 Jangan LewatkanDirektur LBH Arjuna Bakti Negara Zuli Zulkipli.SH Berkomitmen Pendampingan Hukum pada MasyarakatDugaan Demo Penghasutan Berujung Ricuh, Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkkSepanjang 2025, Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Laporan dan Pengaduan MasyarakatRugikan Keuangan Negara Rp 16,8 Triliun, Mantan Dirjend Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara
Komentar