KPK Tahan Dirut PT PGN, Diduga Terima Uang Suap 500.000 Dolar SingapuraadminOktober 1, 2025Oktober 1, 2025Hukum464 Dilihat Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. (ralian) Laman sebelumnya Post Views: 464 Halaman: 1 2 Jangan LewatkanDugaan Demo Penghasutan Berujung Ricuh, Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkkSepanjang 2025, Komisi Kejaksaan Terima 1.070 Laporan dan Pengaduan MasyarakatRugikan Keuangan Negara Rp 16,8 Triliun, Mantan Dirjend Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun PenjaraBlokir Rp 59, 1 Miliar, Siber Bareskrim Polri Gulung 5 Orang Pelaku Pencucian Uang dan Judol
Komentar