Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Penerima Bantuan Pemutihan Ijazah Rp 12,08 Miliar

Pemerintahan79 Dilihat

Pemutihan Ijazah Dilakukan Bertahap

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa program ini telah berlangsung sejak April 2025.

Tahap pertama: 25 April 2025, untuk 117 siswa.

Tahap kedua: 2 Mei 2025, untuk 371 siswa.

Tahap ketiga: 827 siswa. Tahap keempat: 1.238 siswa.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah 3.297 peserta didik yang mendapat bantuan. Tahun ini, Pramono menargetkan program bisa menjangkau total 6.652 lulusan.

“Kalau tahun depan masih ada, karena kan belum semuanya mendapatkan informasi tentang program ini. Maka kami akan berikan kesempatan,” kata Pramono.

Syarat Pemutihan Ijazah Jakarta 2025

Berdasarkan informasi dari Disdik DKI, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi:

Warga ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan:

  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak sedang bekerja secara formal.
  • Peserta KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk pembayaran SPP.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Komentar