Sidang Praperadilan Nadiem, Saksi Ahli: Ada Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi

Hukum19 Dilihat

BeTimes.id– Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda tampil sebagai saksi untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebutkan, pentingnya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka kasus korupsi.

Menurut Huda, bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang penting dalam pembuktian Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi. Tapi apakah karena korupsi? Jadi ada kerugian keuangan negara saja belum tentu. Makanya penting sekali yang adanya audit kan begitu, untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum mengenai hal itu,” kata Chairul Huda, di Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

Dikatakan pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut. Menurutnya, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja tak cukup.

“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” ujarnya.

Komentar