Hakim Tolak Praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Proses Peradilan Berlanjut

Hukum39 Dilihat

Mereka juga mempersoalkan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka pada hari yang sama, yakni 4 September 2025.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, usai sidang.

Menurut Dodi, hakim seharusnya mempertimbangkan aspek hak asasi tersangka, bukan hanya aspek formal penetapan tersangka.

“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku,” ujarnya.

Komentar