Peredaran Narkoba Libatkan Artis Sinetron di Rutan Salemba, 140 Lapas Dijatuhi Sanksi

Hukum80 Dilihat

BeTimes.id– Buntut terungkapnya kasus peredaran Narkoba Rutan Salemba yang menjerat artis Ammar Zoni, berdampak pada 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan dijatuhi sanksi dan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan.

Sementara, Ammar Zoni diamankan pada 9 Oktober 2025.“Nanti tanggal 5 November 2025, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama satu bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10).

Mashudi menjelaskan, pelatihan disiplin tersebut merupakan bentuk penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kalau kita sudah melakukan pengawasan, ya kan, kita sudah melakukan dengan cara-cara seperti bagaimana kita menggunakan alat untuk jammer, ya kan, kita tindak anak buah yang melakukan pelanggaran, ya kita lakukan semua itu,” ujarnya.

Diregaskan, Kemenimipas terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.

Komentar