Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun, KPK Akan Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Operasional Pemprov Papua

Hukum77 Dilihat

Penyidik mendalami pengetahuannya terkait penggunaan layanan jet pribadi first class oleh Lukas Enembe untuk perjalanan ke luar negeri.

Dikatakan, dalam pemeriksaan pada 15 September 2023, KPK mensinyalir Tamara turut menerima aliran sejumlah uang dari Lukas Enembe, yang kemudian diduga diubah bentuknya menjadi aset bernilai ekonomis oleh pihak lain.

Adapun pemanggilan kedua awak kabin ini merupakan bagian dari penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah di Pemprov Papua periode 2020–2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah, Dius Enumbi, sebagai tersangka bersama almarhum Lukas Enembe.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,2 triliun.

Salah satu dugaan penggunaan dana korupsi tersebut adalah untuk pembelian sebuah jet pribadi secara tunai, di mana uangnya diangkut dari Papua menggunakan 19 koper.

Karena tersangka utama, Lukas Enembe, telah meninggal dunia, KPK kini berfokus pada upaya perampasan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (ralian)

Komentar