Saldi Isra: Putusan PTUN Tidak Membatalkan Jabatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Hukum388 Dilihat

Dia menilai putusan itu membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.Dia menilai proses pemilihan Ketua MK harusnya diulang setelah ada putusan PTUN itu.

Alasannya, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap usai Anwar mencabut permohonan banding.”SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan,” ujarnya. (ralian)

Komentar