Lurah Kranji Lakukan Sosialisasi Sanksi PSBB Di Kota Bekasi

Hukum408 Dilihat

BeTimes.id — Lurah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Andi Kristanto P melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan pandemi Covid-19, Minggu (17/5).

Dia pun blusukan bersama petugas gabungan kelurahan dan kecamatan, Sistem Pengamanan Terpadu (Sispamdu), jajaran Pokdartrantibmas, Karang Taruna, Satpol PP, pengurus RT dan RW, melakukan peneguran dan pemberian pamflet sosialisasi penerapan sanksi pelanggaran PSBB kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB.

Kemudia, memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker, membubarkan kerumunan warga serta menghimbau warga agar selalu menaati peraturan pelaksanaan PSBB.

“Masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB, bersama petugas gabungan dan berbagai unsur Tomas kita tindak tegas. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Andi.

Dalam pelaksanaan sosialisasi PSBB, salah satu pelaku usaha uumah makan di Jalan Sudirman Kranji, Lurah Kranji menemukan minuman keras 9 krat (104) botol yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan untuk umum.

Lurah Kranji bersinergi dengan jajaran Polsek Bekasi Kota, langsung menindak pelaku di tempat dan mengamankan barang bukti.

Hadir bersama mengamankan di TKP Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi, Kanit Binmas AKP Sugiyarto beserta jajaran Polsek Bekasi Kota. Pelaku beserta barang bukti diamankan, dan langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.

“Selain sosialisasi penegakkan aturan pelaksanaan PSBB dan kegiatan pencegahan mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kranji, kegiatan pengamanan wilayah juga digalakkan untuk mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yg mungkin terjadi di wilayah,” pungkas Andi. (Adv/Hum)

Komentar