BeTimes.id — Pemerintah Kota Bekasi masih memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan mensosialisasikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan.
Mensosialisasikan PSBB kepada tokoh-tokoh yang masih buka di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede, beserta personil gabungan yang terdiri dari aparatur pemerintah Kota Bekasi bersama Polres dan Kodim 05/07, Selasa (19/5).
Terlihat aparatur pemerintah sedang melakukan pemberitahuan kepada pemilik toko bahwa jika melanggar Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi sosial, sampai penyegelan tempat usaha bagi yang melanggar.
Menurut Ketua Tim Wilayah III Dwi Andaryani, bahwa pemberian sanksi ini pun bertahap tidak serta merta langsung ditindak.
Alasannya, ada yang diberitahukan terlebih dahulu dan apabila masih tetap melanggar akan diberikan sanksi bersih-bersih hingga administratif.
Rencananya kata dia, kegiatan razia gabungan ini akan berlangsung setiap harinya hingga Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kotanya telah bersih dari virus covid-19. (Adv/Hum)
Komentar