Abdul Wahid Dinonaktifkan, Kemendagri Tunjuk Wagub SF Hariyanto Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau

Hukum40 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan, Rabu (5/11).

Setelah penetapan tersangka, Kementerian Dalam Negeri langsung memproses administrasi penonaktifan Abdul Wahid dan penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas gubernur.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.Komisioner KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Dinas PUPR PKPP dan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT) wilayah.

Pemerasan dilakukan lantaran Abdul meminta fee atau imbalan dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Anggaran Dinas PUPR PKPP itu semula hanya Rp 71,6 miliar. Kemudian, dinaikkan menjadi Rp 177,4 miliar. Atas kenaikan anggaran senilai Rp 106 miliar itu, Abdul Wahid meminta fee. Dinas PUPR PKPP awalnya hanya sanggup memberi fee sebesar 2,5 persen.

Komentar