Riau Kondisi Defisit senilai Rp 3,5 triliun, Abdul Wahid Diduga Peras Pejabat PUPR Rp 7 Miliar

Hukum35 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.”KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Setelah penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka, Kementerian Dalam Negeri langsung memproses administrasi penonaktifan Abdul Wahid dan penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas gubernur. Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Saat itu, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Komentar