Menkes Usulkan Orang Kaya Tidak Gunakan BPJS Kesehatan, Pengamat: Dia Tidak Paham Konstitusi

Nasional169 Dilihat

Menurutnya, Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatahan disebutkan seluruh rakyat wajib ikut jaminan Kesehatan.

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kemudian masyarakat mampu atau kaya dapat menggunakan asuransi swasta.

“Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).

Usulan ini disampaikan dengan tujuan agar layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan.

Budi menyampaikan pasalnya kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara historis terus mengalami defisit. Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun.

Komentar