Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO, Wahyu Gunawan Divobis 11,5 Tahun Penjara

Hukum22 Dilihat

BeTimes.id– Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara nonaktif Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus penanganan perkara pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Wahyu terbukti menerima suap setara Rp 2,3 miliar. Ia dianggap menjadi ‘pintu masuk’ bagi pihak korporasi untuk menyuap majelis hakim.

Sebelum perkara korporasi CPO bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu sudah kenal dengan Ariyanto yang kemudian menjadi pengacara dari tiga korporasi CPO, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pada saat yang sama, Wahyu juga kenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Komentar