Pasca Operasi, Nadiem Absen dan Ditunda Hingga 5 Januari 2026

Uncategorized156 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim absen dalam sidang kedua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang pertama terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Namun, dibatalkan karena Nadiem dalam kondisi sakit.

Berdasarkan keterangan salah satu jaksa penuntut umum disebutkan bos Goojek pasca operasi di RS Abdi Waluyo. Jaksa mengatakan, Nadiem baru bisa dihadirkan tanggal 2 Januari 2026.

“Habis operasi di RS Abdi Waluyo. Terdakwa masih pasca operasi. Tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan,” ujar JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Sudah Tipikor dengan terdakwa Nadiem, bertindak sebagai Hakim Ketua Purwanto Abdullah, dengan didampingi oleh Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra masing-masing sebagai hakim anggota.

Keinginan Jakasa Penuntut Umum tanggal 2 Januari 2026, ditanggapi Kuasa Hukum Nadiem, Dody Abdulkadir meminta agar kliennya di sidang tanggal 6 Januari 2026.
“Kamu mengikuti apa yang disampaikan PU (Penuntut Umum-red). Kami mengusulkan hari Selasa tanggal 6 Januari 2026,”ucap Dody.

Untuk membuktikan keterangan Nadiem sakit, Hakim Ketua menghadirkan petugas kesehatan Rumah Tahanan dr. Yahya Mars, membenarkan bahwa Nadiem tidak sehat.

Akhirnya, Hakim Ketua Purwanto menyepakati persidangan selanjutnya akan digelar Senin tanggal 5 Januari 2026. “Tanggal 5 Januari kesempatan Penuntut Umum membacakan dakwaan,”ujar Hakim Ketua Purwanto.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantah konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan masih buron dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. (ralian)

Komentar