Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 Triliun, Mantan Dirjend Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum157 Dilihat

Dalam perjalanannya, produk-produk ini justru membebani PT AJS karena memiliki suku bunga yang tinggi.

Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,persetujuan dari Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan. Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Kasus itu kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun. Dalam kasus ini, Isa diyakini telah dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ralian)

Komentar