Saksi Sebut Staf Khusus Nadiem Ubah Proyek dari Laboratorium Komputer ke Pengadaan Laptop

Hukum101 Dilihat

Jaksa sempat mempertanyakan reaksi dari para peserta rapat usai mendengarkan pernyataan Fiona. “Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau ada peralatan lainnya. Karena, kalau lab komputer kan ada server segala macam,” jawab Cepy.

Cepy sempat mengusulkan bahwa rencana pengadaan lab komputer akan lebih bermanfaat karena mencakup pengadaan peralatan sekolah lainnya.“Kami menyampaikan perlu server perlu peralatan lainnya agar peralatan sekolah lebih bermanfaat. Tapi, saat itu Bu Fiona menyampaikan tidak hanya laptop saja,” ujar Cepy.

Kasus korupsi Chromebook Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)

Komentar