“Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” ujarnya.
Di sinilah Noel meminta jatah selaku wakil menteri ke Hery sebanyak 3 miliar. Permintaan itu pun disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian sebagai penampung rekening.
Sementara itu, praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun November 2024-Agustus 2025 terjadi pemerasan sebesar Rp 758.900.000.
Jaksa kemudian menjelaskan lagi perihal Rp 3 miliar permintaan Noel. Menurut jaksa, pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian menanyakan perihal Rp 3 miliar permintaannya itu. Uang tersebut lalu diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia orang kepercayaan Noel, di mana uang itu tersimpan dalam tas jinjing motif batik.
“Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan NUR AGUNG PUTRA SETIA tersebut IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui sopirnya GILANG RAMADHAN alias ANDI telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada NUR AGUNG PUTRA SETIA,” ujar jaksa.






Komentar