Kedudukan Polri Berdasarkan TAP MPR di Bawah Presiden

Hukum128 Dilihat

BeTimes.id– Anggota Komisi III DPR RI Periode 2019-2024, Taufik Basari menekankan pada pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap Polri utamanya pada isu Penegakan Hukum.

Aspek inilah yang perlu didiskusikan lebih lanjut dan menyeluruh. Apabila menyangkut kedudukan Polri, sudah terjawab yakni merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3).

Taufik mengatakan, dinyatakan bahwa ayat 2 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Sementara, lanjut Taufik Ayat (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Oleh karenanya yang perlu didiskusikan lebih serius adalah pada fungsi pengawasan dan akuntabilitas Polri bukan sebatas kedudukannya,” ujar Taufik, dalam diskusi terbatas yang digelar oleh Asosiasi Pengacara Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Indonesia Business and Human Rights Lawyers Association) bertajuk, “Di Mana Sebaiknya Ditempatkan Kedudukan Kepolisian Negara?” , Mercure Cikini Hotel, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.

Komentar