Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diberhentikan Tidak Hormat

Hukum36 Dilihat

BeTimes.id– Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hasil Sidang itu dipimpin Ketua Komisi dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Merdisyam. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

AKBP Didik dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Didik.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Sedangkan terkait dengan wujud pelanggaran, AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang telah diproses hukum.”(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo.

Trunoyudo juga menyebut sanksi ini dijatuhi atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan sosial asusila.

AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Didik tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi turut mengamankan barang bukti narkoba dalam koper milik Didik.Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.Hingga kini, polisi juga masih mengusut sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram itu. (ralian)

Komentar