BeTimes.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam jawabannya, tim hukum Kortas Tipikor selaku pihak termohon menilai dalil yang diajukan pemohon telah masuk ke dalam pembuktian materiil pokok perkara, sehingga bukan lagi menjadi kewenangan objek praperadilan.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” ujar perwakilan termohon dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Atas dasar tersebut, pihak termohon menilai pengujian keberatan yang disampaikan pemohon tidak tepat dilakukan pada tahap praperadilan, melainkan harus dibuktikan secara menyeluruh di persidangan perkara utama.
Para termohon kemudian menguraikan poin-poin yang dianggap sebagai isi permohonan Febrie dalam praperadilan, yakni:
A. Apakah uang dan emas merupakan hasil tindak pidana
B. Apakah telah terjadi tindak pidana korupsi
C. Apakah telah terdapat predicate crime tindak pidana pencucian uang (TPPU)
D. Apakah hubungan antara aset Febrie dengan tindak pidana telah terbukti
E. Apakah saksi dapat membuktikan adanya pemerasan atau suap
F. Apakah unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor maupun Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU telah terpenuMenurut termohon, permohonan itu melampaui kewenangan praperadilan. Para termohon meminta hakim menolak praperadilan Febrie.
