Kortas Tipikor Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Hukum17 Dilihat

Tim hukum termohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pihak termohon menilai materi gugatan Febrie telah melampaui kewenangan dan tujuan dari lembaga praperadilan.

“Sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan Pemohon tidak melakukan tindak pidana, aset bukan hasil pidana, atau unsur korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan,” ujar perwakilan termohon dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Atas alasan tersebut, termohon mendesak majelis hakim menolak petitum permohonan nomor 7 hingga 11 yang diajukan pihak Febrie, atau setidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia juga menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian di kediamannya di kawasan Sentul pada 8–9 Juli lalu, yang dinilainya melanggar prosedur.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, pihak Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Kortas Tipikor Polri, serta Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *