Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, Kortas Tipikor Polri: Penetapan Tersangka Kantongi 2 Alat Bukti

Hukum13 Dilihat

BeTimes.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyebut penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan sesuai aturan dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan salah satu Kortas Tipikor dan para termohon lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Para termohon mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, tiga ahli dan didasarkan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Termohon menyatakan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara sehingga status Febrie ditingkatkan sebagai tersangka.

Tim hukum kepolisian menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sesuai prosedur hukum. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *