Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, Kortas Tipikor Polri: Penetapan Tersangka Kantongi 2 Alat Bukti

Hukum16 Dilihat

Perwakilan termohon menjelaskan, keputusan penetapan tersangka disepakati dalam gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, serta persesuaian di antaranya, sehingga Pemohon ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar perwakilan termohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Pihak termohon mengungkapkan, Febrie diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2025. Selain korupsi, penyidik juga mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan tersebut.

Meski demikian, rincian modus operandi dan rangkaian fakta dugaan tindak pidana tidak dibacakan secara utuh di ruang sidang dan dianggap telah dibacakan hingga halaman 12 dokumen jawaban.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah selaku Pemohon mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Ia juga menggugat keabsahan penyitaan serta penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8–9 Juli lalu yang dinilainya menyalahi prosedur. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *