KPK Dukung Penuh RUU Perampasan Aset: Fokus pada Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

Hukum72 Dilihat

BeTimes. Id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada hukuman penjara.“Perampasan aset hasil tindak pidana adalah instrumen penting untuk memberikan deterrent effect.

Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujar Budi pada Minggu (22/2).

Budi menjelaskan bahwa orientasi KPK saat ini tidak lagi sekadar penjatuhan pidana badan, melainkan juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Kehadiran UU Perampasan Aset dinilai akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. KPK memandang regulasi ini sebagai pelengkap aturan hukum dan penguat sinergi antarpenegak hukum yang sudah berjalan.

Budi berharap setiap rupiah yang berhasil dirampas nantinya dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026.

Rancangan ini direncanakan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.Pada 10 Februari lalu, Komisi III menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang akan dituntaskan pada tahun ini. (ralian)

Komentar