Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.
Adapun Ko Erwin bersama dengan bandar berinisial B alias Boy, disebut jadi orang yang mengirimkan uang sekitar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Kemudian dari KE di bulan Desember dan semuanya berada di rekening penampungan atas nama orang lain,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman.
Ia mengatakan, aliran uang dari bandar narkoba diterima oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara tunai dan melalui transfer.










Komentar