Dari Bandar B diterima tunai oleh mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain,” terang Roman.
Sementara uang dari bandar Koko Erwin diberikan kepada AKP Malaungi melalui transfer sebanyak dua kali yaitu Rp 200 juta dan Rp 800 juta. “Bandar KE transfer ke rekening orang lain yang dikuasai mantan Kasat Narkoba Bima Kota, setelah ditampung ditarik secara tunai,” sebut Roman. (ralian)










Komentar