Selain itu, ia mengapresiasi putusan majelis yang menyatakan bahwa klaim kerugian perekonomian negara senilai Rp 171 triliun tidak terbukti dan hanya bersifat asumtif.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (26/2), majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berikut detail vonis, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN
Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan Edward Corne divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Mantan VP Trading Operations PT PPN Edward Corne,
Edward Corne divonis 10 TahunRp 1 Miliar Subsider 190 Hari kurungan. (ralian)





Komentar