Kecewa Divonis hingga 10 Tahun, Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Resmi Ajukan Banding

Hukum55 Dilihat

Selain itu, ia mengapresiasi putusan majelis yang menyatakan bahwa klaim kerugian perekonomian negara senilai Rp 171 triliun tidak terbukti dan hanya bersifat asumtif.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (26/2), majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut detail vonis, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN
Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan Edward Corne divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Mantan VP Trading Operations PT PPN Edward Corne,
Edward Corne divonis 10 TahunRp 1 Miliar Subsider 190 Hari kurungan. (ralian)

Komentar