Yusril Menilai Ambang Batas Parlemen Tak Lagi Diperlukan

Hukum72 Dilihat

BeTimes.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen tidak lagi relevan dalam sistem Pemilu Indonesia.

Menurutnya, PT tidak memiliki korelasi langsung dengan stabilitas politik maupun efektivitas kinerja parlemen. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Stabilitas Bukan Ditentukan Jumlah Partai. Yusril menegaskan bahwa anggapan mengenai perlunya PT demi stabilitas pemerintah adalah keliru. Ia merujuk pada sejarah Pemilu 1955 sebagai bukti nyata.

Diketahui, Pemilu 1955 diikuti 49 partai politik, namun hanya delapan partai yang berhasil memperoleh kursi signifikan tanpa adanya sistem ambang batas.

Saat itu, PNI dan Masyumi masing-masing meraih 58 kursi, NU 45 kursi, dan PKI 37 kursi. “Ketidakstabilan lebih disebabkan politik kekuasaan, bukan jumlah partai. Biarkan saja partai banyak, nanti akan terjadi penyederhanaan secara alami,” tegasnya.

Komentar