DPN PERADI Kutuk Penyerangan Air Keras Terhadap Advokat Andrie Yunus, Desak Polri Usut Aktor Intelektual

Hukum28 Dilihat

“Tindakan kekerasan dengan air keras adalah perbuatan tidak berperikemanusiaan. Polri harus mampu mengusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada celah bagi impunitas di negara ini. Fiat Iustitia ne Pereat Mundus (Keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa),” tulis pernyataan tersebut.

Peristiwa nahas tersebut menimpa Andrie Yunus sesaat setelah ia menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Diskusi tersebut diketahui bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengonfirmasi bahwa serangan oleh orang tak dikenal (OTK) itu mengakibatkan Andrie mengalami luka serius hingga 24 persen di sekujur tubuhnya.

“Luka bakar terutama berada pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas. Ia menilai insiden ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat dan para pembela HAM.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan adanya laporan mengenai insiden tersebut. Saat ini, Polsek Senen tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memburu pelaku penyerangan. (ralian)

Komentar