Amsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR RI Panggil Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

Hukum26 Dilihat

Habiburokhman juga menyoroti narasi menyesatkan yang dibangun mengenai prosedur penangguhan penahanan Amsal. Ia menjelaskan bahwa penangguhan tersebut adalah produk pengadilan yang sah atas permohonan Komisi III, namun pelaksanaannya di lapangan terkesan dihambat.

“Saudara kami, Pak Hinca Panjaitan, harus menunggu berjam-jam hanya untuk tanda tangan jaksa. Mereka membuat propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur, padahal merekalah yang melampaui prosedur secara substantif,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III menjadwalkan pemanggilan Kejari Karo pada Kamis (2/4) besok. Pertemuan tersebut juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Habiburokhman mengaku kecewa karena sikap Kejari Karo dianggap bertolak belakang dengan sikap responsif pimpinan Kejaksaan Agung selama ini. “Kami siap mempertanggungjawabkan langkah kami. Kami akan dengar apa alasan mereka dalam evaluasi besok,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang meminta Amsal dihukum 2 tahun penjara serta membayar denda dan uang pengganti pada persidangan Februari lalu. (ralian)

Komentar