Amsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR RI Panggil Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

Hukum24 Dilihat

BeTimes.id– Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai putusan tersebut merupakan kemenangan bagi rasa keadilan. Sejak awal penanganan kasus ini memprihatinkan karena profesi videografer seperti Amsal justru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atas dasar dugaan penggelembungan harga (mark-up).

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu. Kerja kreatif itu berbeda dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga pokok. Ada nilai subjektif dan kesepakatan harga di sana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4).

Kritik Terhadap Kinerja Kejari Karo
Di balik apresiasi terhadap pengadilan, Habiburokhman menyoroti adanya dugaan sikap tidak profesional dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Ia menyebut pihaknya berencana memanggil Kejari Karo beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami melihat adanya fenomena ‘perlawanan’, mungkin dari oknum aparat penegak hukum yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas kami dalam mendengar aspirasi rakyat,” tegas Politikus Partai Gerindra tersebut.

Komentar