Aturan WFH Jumat ASN Mulai Berjalan: Sektor Pelayanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor

Pemerintahan780 Dilihat

Pengecualian bagi Pejabat StrukturalTak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat struktural di tingkat daerah juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga koordinasi pemerintahan.

Di level provinsi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pratama (Eselon II) tetap harus masuk kantor. Sementara di tingkat kabupaten/kota, kewajiban hadir fisik berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, Lurah, hingga Kepala Desa. “Mereka harus hadir langsung untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tambah Tito.

Upaya Efisiensi EnergiImplementasi kebijakan ini baru terlaksana hari ini lantaran pada Jumat pekan lalu (3/4) bertepatan dengan hari libur nasional wafat Isa Almasih.

Langkah berani pemerintah dalam menerapkan WFH setiap Jumat ini bukan tanpa alasan. Kebijakan kerja fleksibel tersebut diambil sebagai upaya efisiensi nasional, terutama dalam penghematan energi, menyusul dampak ekonomi akibat eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *