Jejak Luka yang Tak Diakui: Saat PTUN Menolak Gugatan atas Penyangkalan Tragedi 1998

Hukum1213 Dilihat

Gugatan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard). Para penggugat pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp233.000. Sebuah angka nominal yang terasa sangat kecil dibandingkan beban sejarah yang sedang dipertaruhkan.

Penolakan ini membawa pesan pahit bagi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Virdinda La Ode Achmad dari KontraS sebelumnya sempat berujar bahwa momen Hari Kartini seharusnya menjadi titik balik negara untuk mengakui kekerasan terhadap perempuan di masa lalu.

“Kepercayaan publik terhadap negara bisa hancur dengan adanya penyangkalan peristiwa bersejarah tersebut,” tegas Virdinda.

Senada dengan itu, Marzuki Darusman memperingatkan implikasi yang lebih luas. Baginya, ketika pengadilan menutup pintu bagi pelurusan sejarah, yang tersisa adalah ketidakpercayaan publik yang kian mendalam terhadap hukum di Indonesia.

Lampu di kantor YLBHI mungkin akan menyala lebih lama malam ini. Melalui kanal media sosialnya, koalisi telah mengumumkan akan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/04) besok.

Komentar