Jalan Panjang ‘Baba Alun’ Menjemput Keadilan: Hary Tanoe dan MNC Divonis Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP

Bisnis204 Dilihat

Selama bertahun-tahun, status transaksi surat berharga ini menjadi sengketa yang pelik.Pihak Jusuf Hamka bersikeras bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, sementara pihak lawan mencoba mengaburkan statusnya.

Namun, hakim memiliki pandangan tegas: Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukanlah alat pembayaran yang sah untuk dikategorikan sebagai jual beli.”Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri,” ujar Jusuf Hamka dengan nada lega.

“Selama ini kami difitnah, dibilang halusinasi. Tapi hari ini, putusan pengadilan membuktikan siapa yang berdiri di atas fakta.

Majelis hakim tidak hanya memerintahkan pembayaran pokok, tetapi juga menyertakan denda bunga yang terus berjalan sebagai kompensasi atas waktu yang terbuang.

Berikut adalah rincian amar putusan tersebut:Ganti Rugi Materiil US$ 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002.Ganti Rugi Immateriil Rp 50.000.000.000 sebagai ganti atas kerugian nama baik dan dampak non-finansial lainnya.

Komentar