Dan juga, tergugat diwajibkan menanggung biaya persidangan sebesar Rp 5.024.000.Bagi Jusuf Hamka, kemenangan ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Ini adalah pemulihan harkat bagi CMNP yang selama bertahun-tahun harus berkutat dengan bayang-bayang sengketa yang tak kunjung usai.”Poin pentingnya adalah transaksi itu tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi,” pungkasnya, menutup pembicaraan sore itu dengan senyum yang akhirnya kembali merekah. (ralian)








Komentar