Anggota DPRD Dari PAN Minta Pemkot Bekasi Utamakan Kemanusiaan Dalam Melakukan Penertiban

Politik133 Dilihat

BeTimes.id — Penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan SS Rawa Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kawasan tersebut diketahui telah berkembang menjadi lingkungan padat yang bahkan memiliki struktur RT dan RW, sehingga penanganannya dinilai tidak bisa dilakukan secara sederhana.

Menurut Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hj. Evi Mafriningsianti terkait persoalan tersebut sudah masuk ke ranah sosial yang kompleks.

“Kalau sudah sampai terbentuk RT/RW, itu artinya persoalannya bukan sekadar bangunan liar, tapi sudah masuk ke dimensi sosial, administrasi, dan politik lokal. Jadi pendekatannya tidak bisa hanya ‘bongkar’, tapi harus tertib hukum sekaligus menghadirkan solusi kemanusiaan,” kata Evi Mafriningsianti, belum lama.  

Menurut Evi, penertiban tetap harus mengacu pada dasar hukum yang jelas dan pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara terstruktur serta berkeadilan, dengan memperhatikan dampak sosial terhadap warga terdampak.

Ia mengusulkan penertiban harus berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemberian surat peringatan (SP), pendataan warga, sosialisasi terbuka, penentuan jadwal relokasi atau penertiban, hingga pelaksanaan eksekusi dengan pengamanan yang memadai.

“Jangan sampai bangunan dibongkar, tetapi warga dibiarkan terlantar tanpa solusi yang jelas,” tegasnya.

Pemerintah daerah diharapkan kata dia, menyiapkan skema relokasi yang layak bagi warga terdampak, seperti penyediaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), hunian sementara, maupun akses terhadap program rumah subsidi.

“Saya tidak menolak penertiban, tetapi menolak ketidakhadiran pemerintah dalam memberikan solusi. Penegakan aturan harus berjalan, namun keadilan sosial bagi warga juga wajib dijamin,” tutupnya. (Adv/DPRD)

Komentar