Jejak Buram Kasus Andrie Yunus: Antara “Street Crime” dan Dugaan Konspirasi 16 Aktor

Hukum45 Dilihat

BeTimes.id– Harapan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipandang sebagai kejahatan luar biasa tampaknya membentur tembok birokrasi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, sebuah langkah yang memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

Dalam sebuah malam solidaritas bertajuk “Dari Warga Untuk Andrie” di M Bloc Livehouse, Senin (27/4), kuasa hukum Andrie, Gema Gita Persada, menegaskan bahwa penurunan level penanganan perkara ini berisiko mengaburkan aktor-aktor intelektual di balik tragedi tersebut.

Degradasi Level Perkara.

Pelimpahan laporan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya dilakukan dengan alasan adanya kemiripan dengan Laporan Model A (laporan yang dibuat polisi) yang sebelumnya ditangani di tingkat wilayah. Namun, bagi Gema dan timnya, peristiwa yang menimpa Andrie pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen bukan sekadar “kejahatan jalanan” (street crime) biasa.

“Kami mengajukan laporan ke Bareskrim agar kepolisian bisa memandang kasus ini sebagai atensi bagi level yang lebih tinggi. Ini bukan hanya serangan acak, tapi serangan terhadap pejuang HAM,” ujar Gema.

Indikasi perencanaan matang terlihat dari temuan TAUD yang menyebut adanya keterlibatan setidaknya 16 orang, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pihak sipil yang memantau pergerakan Andrie di sejumlah titik sebelum eksekusi dilakukan.

Teka-teki Tersangka MAK yang “Hilang”Salah satu anomali terbesar dalam kasus ini. Awalnya, Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua eksekutor utama berdasarkan rekaman CCTV, yakni BHC dan MAK.

Namun, saat Mabes TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka (Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES), nama MAK mendadak hilang dari radar hukum.

Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (29/4) di Pengadilan Militer, ketidakjelasan status MAK menjadi tanda tanya besar. “Empat orang yang akan diadili di pengadilan militer nanti itu tidak ada inisial MAK sama sekali,” tambah Gema.

Hilangnya jejak MAK menimbulkan kekhawatiran adanya mata rantai yang sengaja diputus dalam penyidikan.

Kronologi Malam Kelam di SalembaTragedi ini bermula pada Kamis (12/3) pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang. Dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor matik menghampiri dari arah berlawanan dan menyiramkan cairan korosif ke arah tubuhnya.

Dampak Serangan, Luka Bakar. Terjadi pada tangan kanan dan kiri, dada, serta wajah.Organ Vital. Mata Andrie turut terkena paparan air keras, menambah daftar panjang risiko kesehatan yang harus ia tanggung.

Jalur Hukum yang Terbelah.

Kasus ini kini berjalan di dua lintasan berbeda, peradilan militer dan penyelidikan kepolisian. Puspom TNI, Telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat anggota TNI (NDP, SL, BHW, dan ES) dan melimpahkan berkasnya ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Laporan Model B yang diajukan pihak korban ke Bareskrim kini terkatung-katung di Polda Metro Jaya, tanpa kepastian apakah penyidikan Model A sebelumnya benar-benar telah ditutup atau digabungkan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai pelimpahan laporan dari Bareskrim tersebut.

Bagi rekan sejawat Andrie di KontraS dan para aktivis demokrasi, kasus ini adalah ujian bagi kredibilitas Polri dan TNI. Apakah hukum mampu menjangkau “16 orang” yang diduga terlibat, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai penganiayaan biasa di perempatan jalan Senen, sementara dalangnya tetap bersembunyi di balik bayang-bayang?.

Data Singkat Tersangka (Versi TNI) mereka Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP yakni Penganiayaan Berencana. (ralian)

Komentar