Nasib Nadiem di Ujung Tuntutan: Dari Rutan ke Tahanan Rumah Jelang Vonis Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun

Hukum181 Dilihat

Jaksa menuding pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Rincian kerugian negara tersebut meliputiRp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, dan Rp 621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai mubazir dan tidak bermanfaat bagi sistem pendidikan.

Aliran Dana dan Kaitan dengan “Raksasa” TeknologiHal yang paling menyita perhatian dalam persidangan ini adalah dugaan aliran dana pribadi. Nadiem dituding menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.Ironisnya, sebagian besar sumber dana tersebut diduga berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga dengan nilai fantastis mencapai Rp5,59 triliun.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa tidak bermain sendiri. Nama-nama seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih juga terseret dalam berkas terpisah, sementara satu aktor lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Kini, Nadiem terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akankah tuntutan jaksa esok hari akan memberatkan sang arsitek program “Merdeka Belajar” ini? Publik kini menanti jawaban di balik meja hijau Jakarta Pusat. (ralian)

Komentar