Jejak Culas di Balik Kontainer Tak Bertuan, KPK Endus Aroma Perintangan Penyidikan di Skandal Bea Cukai

Hukum39 Dilihat

Babak Baru di Meja Hijau
Sementara penyidikan di Semarang terus berkembang, tiga petinggi PT Blueray Cargo—John Field (Pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen)—telah duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, ketiganya disebut menggelontorkan uang suap fantastis sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, ditambah fasilitas barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang mengancam eksistensi kartel impor ilegal yang selama ini merugikan pendapatan negara. (ralian)

Komentar