Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Hukum20 Dilihat

BeTimes.id– Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dingin, Selasa (13/5), sebuah ambisi besar tentang digitalisasi pendidikan menemui titik nadirnya. Nadiem Anwar Makarim, sosok yang dulu menggaungkan modernisasi sekolah lewat teknologi, kini duduk sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tanggung-tanggung melayangkan tuntutan 18 tahun penjara. Bukan sekadar angka kerugian negara yang menjadi sorotan, melainkan “dosa” terhadap masa depan bangsa.

Jaksa menilai, proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022 yang dipimpinnya telah mencederai sektor paling strategis dalam pembangunan bangsa.“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ucap jaksa, suaranya menggema di ruang sidang, menegaskan bahwa korupsi di bidang pendidikan bukan hanya soal uang, tapi soal hilangnya kesempatan bagi jutaan anak di pelosok negeri.

Harta yang Tak Wajar dan Angka yang MengangaDalam uraian tuntutannya, jaksa membeberkan kontras yang tajam antara visi pendidikan dan realitas kantong pribadi.

Sementara banyak sekolah masih tertatih mengejar ketertinggalan teknologi, harta kekayaan Nadiem justru melonjak drastis sebuah kenaikan yang disebut jaksa “tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Komentar