Labirin Hukum Kasus Air Keras Andrie Yunus: Menguji Nyali Peradilan Umum di Tengah Bayang-Bayang Korps Militer

Hukum17 Dilihat

BeTimes.id– Upaya mencari keadilan bagi Andrie Yunus, korban penyiraman air keras yang melibatkan oknum TNI, kini memasuki babak baru di ranah hukum sipil.

Melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Andrie resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Gugatan ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah perlawanan hukum terhadap keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan seluruh berkas perkara dan barang bukti ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Langkah kepolisian tersebut dinilai oleh pihak korban sebagai tindakan penghentian penyidikan secara terselubung dan tidak sah yang berpotensi memicu impunitas.

Petitum Perlawanan: Menuntut Akuntabilitas Sipil
Di ruang sidang PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke Puspom TNI telah menghambat penuntasan kasus di jalur peradilan umum. Melalui laporan polisi model A nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, polisi sebenarnya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak April 2026. Namun, prosesnya mendadak mandek pasca-keterlibatan unsur militer terungkap.

“Pemohon meminta agar Yang Mulia Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menjatuhkan putusan menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara… serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar Yosua di hadapan hakim.

Dalam petitumnya, TAUD mendesak hakim untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin melanjutkan proses penyidikan sipil. Mereka memberi tenggat waktu paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Penuntut Umum peradilan umum. Guna memastikan transparansi, TAUD juga meminta hakim memerintahkan kedua pucuk pimpinan penyidik Polda Metro Jaya tersebut hadir langsung di persidangan selama tujuh hari ke depan.

Kronologi Malam Jahanam di Jalan Salemba I
Untuk memahami urgensi gugatan ini, kita harus mundur ke malam jahanam pada Kamis, 12 Maret 2026. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, membeberkan kronologi presisi yang menimpa Andrie.

Malam itu, jarum jam menunjukkan pukul 23.37 WIB. Andrie tengah mengendarai sepeda motornya membelah kesunyian Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat. Saat melintas di Jembatan Talang, sebuah sepeda motor matic—yang diduga kuat Honda Beat lansiran tahun 2016-2021—datang dari arah berlawanan.

Di atas motor tersebut duduk dua orang eksekutor yang belakangan diidentifikasi oleh polisi sebagai BHC dan MAK. Rekaman CCTV merekam dengan jelas bagaimana kedua pelaku telah membuntuti Andrie sejak dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), memantaunya saat mengisi bensin di SPBU Cikini, hingga mengeksekusinya di Jalan Talang.

Sesaat setelah berpapasan, salah satu pelaku menyiramkan cairan asam pekat ke arah tubuh Andrie. Serangan itu fatal. Cairan korosif tersebut membakar kulit tangan kanan, tangan kiri, wajah, dada, dan merusak matanya. Saking pekatnya cairan tersebut, tersangka BHC bahkan ikut terkena percikan zat kimia yang disiramkannya sendiri, hingga terpaksa berganti pakaian di pinggir Jalan Diponegoro saat melarikan diri.

Guncangan di Internal Militer
Penyelidikan awal bergerak cepat. Ketika tabir perkara dibuka, publik terhenyak. Mabes TNI meluncurkan investigasi internal dan menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka pada 18 Maret 2026. Skandal ini tidak main-main; para pelaku dipimpin oleh seorang perwira pertama berinisial Kapten NDP, dibantu oleh Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dampak politik dan institusional dari kasus ini begitu masif. Begitu besarnya sorotan publik terhadap keterlibatan aparat intelijen membuat Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Yudi Abrimantyo, mengambil langkah ekstrem: mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Duel Jurisdiksi: Koneksitas yang Terabaikan?
Sengkarut hukum muncul ketika Polda Metro Jaya memilih “lepas tangan” dari sisi pidana umum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Puspom TNI. Saat ini, kasus empat oknum prajurit tersebut memang tengah bergulir di Pengadilan Militer.

Namun, bagi Tim Advokasi Untuk Demokrasi, penyerahan mutlak ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Mengingat korban adalah warga sipil dan tempat kejadian perkara berada di ranah publik, kasus ini dinilai memenuhi syarat untuk diadili lewat mekanisme Pengadilan Koneksitas (peradilan bersama sipil dan militer) atau setidaknya, para pelaku sipil/aktor intelektual lainnya tetap diproses di peradilan umum.

Langkah praperadilan di PN Jakarta Selatan pekan ini menjadi ujian krusial bagi independensi institusi kepolisian. Publik kini menunggu, apakah koridor hukum sipil berani menarik kembali haknya untuk mengadili kejahatan serius yang melibatkan loreng militer, ataukah penuntasan kasus Andrie Yunus akan selamanya terkunci di balik dinding tertutup peradilan militer. (Ralian)

Komentar