Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp 2,6 Miliar, Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap di Bandung Barat

Hukum418 Dilihat

BeTimes.id– Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER dan RMS, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya diringkus polisi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap o Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan sempat berpindah-pindah lokasi,” ujar Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).

Polisi belum merinci sejak kapan kedua tersangka meninggalkan kediaman mereka maupun jumlah lokasi yang sempat disinggahi.

Namun, polisi memastikan proses penangkapan berjalan kondusif karena kedua tersangka bersikap kooperatif.”Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan aman dan lancar,” lanjut Gusti.

Modus Penipuan Paket PernikahanSebelumnya, ER dan RMS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik puluhan calon pengantin.

Gusti menjelaskan, modus yang digunakan pasutri ini adalah menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan melalui Marwah Catering Service dan menarik pembayaran dari para klien.

Namun, setelah uang diterima sesuai kesepakatan, layanan yang dijanjikan justru tidak pernah direalisasikan.Akibat aksi penipuan ini, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami aliran dana dan penggunaan uang miliaran rupiah yang disetorkan para korban.

Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah aksi berpindah-pindah tempat yang dilakukan tersangka merupakan upaya untuk melarikan diri dari kejaran hukum.

“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” pungkas Gusti.

Atas perbuatannya, ER dan RMS dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. (ralian)

Komentar