Terlilit Utang, Eksekutor Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi Tergiur Imbalan Rp 139 Juta

Hukum443 Dilihat

BeTimes.id– Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan, BCS (66).

Tersangka eksekutor berinisial HW (43) nekat menghabisi nyawa korban karena tergiur imbalan Rp 139 juta yang dijanjikan mantan istri korban, SJ.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa HW menerima tawaran tersebut lantaran kondisi ekonomi keluarganya sedang terpuruk dan sangat membutuhkan uang.”Motif HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6).

Pembunuhan Berencana dan Pembayaran Bertahap

Sumarni menjelaskan, pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang. SJ dan HW, yang saling mengenal di sebuah pusat kebugaran, sempat bertemu beberapa kali untuk menyusun skenario, menentukan waktu eksekusi, hingga menyepakati nominal imbalan.”Awalnya disepakati Rp 130 juta. Kemudian pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” ujar Sumarni.

Uang tersebut dibayarkan SJ secara bertahap sebanyak tiga kali, baik melalui transfer bank maupun tunai di beberapa lokasi berbeda.

Sebagian uang itu kemudian digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai untuk mengintai aktivitas korban serta situasi di sekitar rumahnya.

Kronologi Eksekusi dan Upaya Penghilangan Barang Bukti

Aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB di kediaman korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat HW menyelinap masuk, korban sedang duduk di ruang makan menghadap laptopnya dan sempat menegur pelaku. Namun, HW langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan pisau buah dan barbel hingga korban tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal, HW menggasak sejumlah barang sesuai instruksi SJ, yakni laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA. Dari ketiga barang tersebut, SJ hanya mengambil kartu ATM, sementara laptop dan DVR CCTV diperintahkan untuk dihancurkan.”Untuk menghilangkan jejak, HW membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan saat beraksi ke aliran Sungai Kalimalang. Ia juga membakar pakaian yang dikenakannya saat melakukan pembunuhan,” jelas Sumarni.

Ancaman Hukuman

Jasad BCS pertama kali ditemukan putrinya Rabu (27/5) dalam kondisi bersimbah darah di ruang makan.

Atas tindakan keji tersebut, kini HW dan SJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 KUHP serta Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Ralian)

Komentar