KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Hukum53 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6).

Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara/PNS dan sembilan pihak swasta di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Komentar