Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3, Mantan Wamenaker Noel Langsung Terima Putusan Hakim

Hukum75 Dilihat

Total gratifikasi yang sah terbukti di persidangan meliputi uang miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ yang tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggat waktu undang-undang.

Hakim menjelaskan, uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Noel ke KPK akan dihitung untuk memotong kewajiban pembayaran uang pengganti.

Jika kewajiban sisa tidak dipenuhi, maka sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun atau penyitaan aset untuk dilelang.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan, yakni rekam jejak kebijakan Noel yang dinilai berpihak pada perlindungan buruh selama menjabat sebagai Wamenaker.

Beberapa di antaranya meliputi penerbitan surat edaran larangan penahanan ijazah, pembatalan PHK massal pekerja PT Softex Indonesia, pembelaan hak buruh Sritex, penindakan pemagangan eksploitatif, hingga pembuatan kanal aduan “Buruh Tanya Wamen”.

Komentar