DPP GAMKI Desak Hukum Tegas Pelaku Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Peristiwa382 Dilihat

BeTimes.id– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyayangkan dialihkannya kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul menjadi daring (online) pada Minggu (31/5).

Pengalihan ini terjadi imbas dari aksi pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum pada pekan sebelumnya.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan bahwa beribadah dengan aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, tindakan menghalangi atau membubarkan ibadah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.”Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi.

Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman,” ujar Sahat, Kamis (4/6).

GAMKI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi jemaat GMS Bantul agar dapat kembali beribadah di gereja mereka.

Dari sisi hukum, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Frandy Nababan, menjelaskan bahwa pelaku pembubaran ibadah dapat dijerat menggunakan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026).

Komentar