BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (15/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi (Fitri Assiddikki) hadir. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG (Heri Gunawan) yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Sebelumnya pada Oktober 2025, tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade senilai sekitar Rp1 miliar dari tangan Fitri.
Mobil tersebut diduga kuat merupakan pemberian dari legislator Heri Gunawan yang dibeli menggunakan dana hasil korupsi CSR tersebut.
Bukan hanya aset kendaraan, KPK juga mengendus adanya dugaan aliran dana segar yang mengalir ke rekening Fitri dengan nilai yang fantastis.
“Dari Saudara HG, FA (Fitri Assiddikki) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar yang kemudian dibelikan satu unit kendaraan roda empat tersebut,” jelas Budi.
Tak sampai di situ, Budi menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi penerimaan uang lain dalam bentuk mata uang asing oleh Fitri yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diketahui sempat ditukarkan melalui money changer.”Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” pungkasnya. (ralian)
